Sebelum menyambangi gerai layanan Samsat Keliling, warga harus memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak punya tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian membawa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Untuk diketahui, gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
