IPOL.ID – Polisi terus mengusut kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Salah satunya yakni melalui penyitaan aset dan barang bukti terkait perkara tersebut. Polisi akan mengejar aset Indra Kenz baik yang diduga diterima keluarganya maupun sang pacar.
“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (1/3/2022).
“Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan,” imbuhnya.
Polisipun sudah memeriksa aliran uang Indra Kenz yang berasal dari rekeningnya. Di situ terlihat Indra Kenz mengirimkan sejumlah uang ke pacarnya.
“Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya),” ujarnya.
Pihaknya juga mengaku tak menutup kemungkinan akan memeriksa pacar dan keluarga Indra Kenz yang diduga menerima uang dari hasil kejahatannya.
“Bisa juga (pacarnya dipanggil), keluarga bisa dipanggil. Kalau dia nerima sesuatu dari uang hasil kejahatan pasti dipanggil,” katanya.
Indra Kenz diduga telah melakukan TPPU hingga penipuan dalam kasus Binomo. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait TPPU dan UU ITE.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (22/2).
Atas kasusnya, Indra Kenz pun terancam hukuman penjara 20 tahun. Saat ini Indra ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” sebutnya.