IPOL.ID – Mabes Polri menyetop penyidikan kasus merek dagang yang dilaporkan istri dari Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Sandi Purnamasari, terhadap Putra Siregar.
Penghentian penyelidikan itu diambil karena polisi tak menemukan cukup bukti setelah pengusutan sejak Agustus 2021.
“Rabu, 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko kepada wartawan Selasa (22/3/2022).
“Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” imbuhnya.
Sebelumnya pada tanggal 29 September 2021, laporan kasus tersebut sempat naik tahap dari penyelidikan ke penyidikan.
Nah, pada tanggal 20 Desember 2021 muncul putusan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham yang diketahui sebagai salah satu dasar penghentian penangan kasus itu.
Putusannya berbunyi menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
“Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari (2022), kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar terkait dugaan kasus penipuan dan kejahatan dagang.
Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 13 Agustus 2021. Dalam laporan itu Gilang alias Juragan 99 sebagai saksi.
“Sesuai LP yang masuk, Saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PSglow dan PT Eka Jaya,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (22/3).
“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor Saudari Shandy Purnamasari,” sebutnya.
Terkait pelaporan itu, Putra Siregar dipersangkakan atas kejahatan tekait merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 101 Ayat 1,2 dan Pasal 102.
Selanjutnya, kejahatan terkait rahasia dagang UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.