Jangan Jawa Sentris
Lebih jauh ia mengungkap, pemerataan kemajuan pembangunan menjadi isu penting yang saat ini harus menjadi prioritas. Pembangunan infrastruktur harus merata di seluruh Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan pemindahan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Hal ini, menurut Dian, sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam UU tersebut telah jelas bahwa pembangunan infrastruktur dalam hal ini konektivitas jalan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
Bahwa infrastruktur jalan sebagai salah satu pilar utama untuk kesejahteraan umum dan sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai konektivitas. “Pada ujungnya IKN akan mendorong upaya adanya pemerataan pembangunan dan tidak Jawa sentris,” kata Dian Assafri Nasa’i.