IPOL.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri aliran dana terkait investasi ilegal alias bodong Binary Option atau Binomo. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, aliran dana tercatat hingga ke rekening di sejumlah negara luar negeri.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Financial Inteligent Unit (FIU) yang berada di luar negeri. Tercatat, ada aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
“Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia,” kata Ivan, Jumat (18/3/2022).
Masih berdasarkan penelusuran tersebut, uang yang diterima pemilik Binomo itu mencapai ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu September 2020 hingga Desember 2021.
“Total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro [atau Rp 124 miliar,” sebutnya.
Uang itu lantas ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Bareskrim Polri kini menangani kasus Binomo ini dan telah menetapkan tersangka, yakni Indra Kenz.
Pria yang dijuluki crazy rich ini memang sering memamerkan barang-barang mewahnya. Tapi, asetnya diduga merupakan keuntungan dari hasil penipuan.
Sejumlah asetnya juga telah disita penyidik. Indra Kenz mendekam di penjara dan sedang menjalani proses hukum.
Namun, polisi menduga ada upaya dari Indra Kenz untuk menghilangkan bukti terkait kasusnya. Handphone dan komputer milik Indra Kenz diduga sengaja dihilangkan.
Bahkan, Indra Kenz juga diduga mempunyai tim yang berupaya memindahkan aset agar tidak terendus penegak hukum. Polisi sedang mendalami dugaan-dugaan itu.
PPATK saay ini melalukan penelusuran aliran dana terkait investasi ilegal ini. Sejumlah rekening yang terkait dengan hal tersebut sudah diblokir.
Terbaru, PPATK menambah 29 rekening dalam daftar pembekuan. Nilai uang di dalamnya mencapai Rp 7,2 miliar.
Dengan penambahan itu, sudah ada 150 rekening dengan total nominal Rp 361,2 miliar yang telah dibekukan sementara.
Ivan Yustivandana menegaskan bahwa PPATK terus bekerja dalam menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri.
Dia menambahkan, sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.