IPOL.ID-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, dirinya mengetahui adanya menteri Kebinet Indonesia Maju yang menjadi penambang batu bara.
Menteri tersebut bahkan disebut terlibat di balik kelangkaan batu bara dengan tidak mematuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) sebesar 25 persen.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Masriadi Pasaribu mengatakan, sebaiknya Firli menyebutkan siapa nama Menteri yang dimaksud. Pasalnya, selain ditengarai merangkap jabatan, juga berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
“Sangat mungkin ada penyalahgunaan jabatan, penggunaan pengaruh atau kekuasaan dalam bisnis batu bara, sehingga melanggar kewajiban DMO,” kata Masri, Selasa (22/3), kepada media.
Menurutnya, Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2018 telah dengan tegas melarang seorang menteri merangkap jabatan, baik sebagai komisaris atau direksi perusahaan.
Atas ketentuan itu, Menteri yang memiliki jabatan di perusahaan biasanya akan mengundurkan diri. Namun, lanjutnya, pengunduran diri seringkali tidak efektif karena seorang menteri masih dapat menggunakan pengaruhnya untuk menguntungkan perusahaan yang terkait.