Fetra menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa mayoritas publik menolak usulan penundaan Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan Presiden, pertama, ide tersebut merupakan pelanggaran konstitusi.
Kedua menurut dia, penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dapat memicu munculnya kerusuhan sosial seperti yang terjadi pada akhir kepemimpinan Presiden Soeharto.
“Ketiga, penundaan pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden, akan mencoreng ‘legacy’ dan nama harum Presiden Jokowi di mata publik,” katanya.
Keempat menurut dia, penundaan pemilu dan memperpanjang jabatan presiden dapat menghambat sirkulasi kepemimpinan nasional secara periodik yang sudah menjadi kesepakatan nasional pasca-reformasi.
Survei LSJ dilakukan pada 18-28 Februari 2022 di 34 provinsi di seluruh Indonesia dengan sampel survei LSJ kali ini adalah 1.225 responden yang diperoleh melalui teknik pengambilan sampel secara acak bertingkat atau multi-stage random sampling. (bam)