Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof Abdul Kadir mengatakan, penyesuaian tarif RT-PCR maupun Antigen akan diputuskan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah atas pertimbangan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh dari hasil audit BPKP, e-Katalog, dan harga pasar saat ini,” pungkasnya.
