IPOL.ID – Pemerintah menyatakan belum berencana kembali melakukan penyesuaian terhadap tarif tes usap RT-PCR dan antigen sehubungan kebijakan pelonggaran syarat perjalanan dalam negeri.
“Belum ada rencana penyesuaian tarif batas atas tes RT-PCR maupun antigen sampai saat ini,” kata Juru Bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi di lansir dari Kantor Berita Antara, di Jakarta, Kamis (10/3).
Hingga saat ini, ketentuan tarif RT-PCR masih mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19 senilai Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, dan Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Sementara ketentuan tarif antigen masih mengacu pada Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) senilai Rp99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk luar Pulau Jawa dan Bali senilai Rp109.000.
Dia menjelaskan, sehubungan pelonggaran persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri bagi penerima vaksin dosis lengkap dan booster yang saat ini tidak perlu lagi melakukan tes RT PCR maupun antigen, kebijakan itu telah berdampak pada penurunan jumlah pengguna alat tes antigen.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof Abdul Kadir mengatakan, penyesuaian tarif RT-PCR maupun Antigen akan diputuskan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah atas pertimbangan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh dari hasil audit BPKP, e-Katalog, dan harga pasar saat ini,” pungkasnya.