“Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tak perlu khawatir lagi, tak perlu takut lagi,” ujar Dedi.
Sehingga Dedi menegaskan, kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dihentikan atau tak dilanjutkan. Hal ini diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.
“Polri juga sudah melakukan komunikasi, koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak Kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini (kemarin),” terangnya.
Teknis penghentian kasus ini, sambung Dedi, karena kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meski tidak dihadiri oleh Nurhayati. Dari jaksa juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Jadi malam hari ini (kemarin) juga kasus Nurhayati selesai,” tandas Dedi.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon terkait kasus ini sudah dilakukan.
