Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp4,5 Miliar, Angelina Sondakh Dibui 4 Bulan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Tak Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp4,5 Miliar, Angelina Sondakh Dibui 4 Bulan
Gaya hidup

Tak Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp4,5 Miliar, Angelina Sondakh Dibui 4 Bulan

Timur
Timur Published 02 Mar 2022, 11:12
Share
3 Min Read
satu 2 17
Angelina Sondakh Foto: Tempo.co
SHARE

IPOL.ID – Mantan Anggota DPR RI Angelina Sondakh alias Angie segera bebas dari lapas pada bulan Maret 2022 ini. Dia telah menjalani hukuman hampir 10 tahun penjara.

Selain dihukum penjara, Angie juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban pembayaran uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta (Rp 10.854.000.000 kurs tahun 2012). Jumlahnya totalnya Rp 13.354.000.000.

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti, mengatakan, sejatinya Angie baru bebas pada 27 April 2022. Sebab, Angie ditahan sejak 27 April 2012.

Rika mengatakan, Angie sudah membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 8.815.972.722. Masih ada kekurangan bayar uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278.

Baca Juga

Angelina Sondakh saat dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur Rabu
Jika Ingin Kembali Berpolitik, Pintu Demokrat Terbuka untuk Angelina Sondakh
KPK Tanggapi Bebasnya Angelina Sondakh Usai Jalani Hukuman
Bebas Minggu Depan, Angelina Sondakh Langsung Ziarah ke Makam Adjie Massaid

Lantaran tidak dibayarkan, maka hukuman itu diganti dengan pidana 4 bulan 5 hari penjara.
Dengan tambahan masa pidana tersebut, Angie harusnya baru bisa bebas pada 1 Agustus 2022. Namun dia mendapatkan remisi dasawarsa selama 3 bulan. Selain itu, ia mendapatkan hak cuti menjelang bebas selama 3 bulan menjalani hukuman di luar penjara.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Angelina Sondakh
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 18 Rampung Gelar Perkara Hingga Kordinasi Kejaksaan, Polri Bekukan Kasus Nurhayati
Next Article Indra Kenz Instagram 4 Rekening Milik Indra Kenz Diblokir

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?