Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp4,5 Miliar, Angelina Sondakh Dibui 4 Bulan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Tak Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp4,5 Miliar, Angelina Sondakh Dibui 4 Bulan
Gaya hidup

Tak Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp4,5 Miliar, Angelina Sondakh Dibui 4 Bulan

Timur
Timur Published 02 Mar 2022, 11:12
Share
3 Min Read
satu 2 17
Angelina Sondakh Foto: Tempo.co
SHARE

Sehingga, dia bisa bebas bersyarat pada Maret 2022. Namun, belum diketahui pasti tanggal bebasnya Angie.

“Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022,” ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (2/3).

Kasus Angelina Sondakh
Angelina Sondakh merupakan mantan anggota DPR yang kemudian terlibat kasus pengurusan anggaran terkait proyek Wisma Atlet Palembang. Mantan Politikus Demokrat itu menerima suap dalam perkara ini.

Ia mulai dijerat sebagai tersangka oleh KPK sejak Februari 2012 dan ditahan dua bulan setelahnya atau pada April 2012.

Baca Juga

Angelina Sondakh saat dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur Rabu
Jika Ingin Kembali Berpolitik, Pintu Demokrat Terbuka untuk Angelina Sondakh
KPK Tanggapi Bebasnya Angelina Sondakh Usai Jalani Hukuman
Bebas Minggu Depan, Angelina Sondakh Langsung Ziarah ke Makam Adjie Massaid

Pada persidangan tingkat pertama, Angelina Sondakh dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Angelina mengajukan banding tetapi ditolak. Hukumannya tetap sama.

Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat. Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara. Angelina dinilai terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Angelina Sondakh
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 18 Rampung Gelar Perkara Hingga Kordinasi Kejaksaan, Polri Bekukan Kasus Nurhayati
Next Article Indra Kenz Instagram 4 Rekening Milik Indra Kenz Diblokir

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Headline
97 Sekolah Rakyat Ditargetkan Beroperasi Juli 2026
03 May 2026, 20:03
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
Ekonomi
Dari Pangkalan Gas Jadi Mesin Cuan, BRILink Agen Buka Peluang Tambah Penghasilan Baru
03 May 2026, 16:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?