IPOL.ID – Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polri pun meminta agar Saifuddin menunjukkan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum dan hadir ruang penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menyapaikan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui pasti keberadaan pendeta asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Informasi yang diterima sementara ini, Saifuddin berada di Amerika Serikat (AS), dan belum kembali ke Indonesia.
“Kami sampaikan kepada saudara SI (Saifuddin Ibrahim), untuk dapat mematuhi aturan hukum. Sebagai warga negara Indonesia (WNI), harus berani berbuat, harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah dia perbuat. Dan kami melihat bahwa saudara SI, memonitor penanganan kasus ini,” kata Ramadhan, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menjanjikan pihaknya akan melakukan penyidikan tuntas sampai pada proses hukum di pengadilan dalam kasus penistaan agama ini.
“Dengan ditetapkannya saudara SI sebagai tersangka penistaan agama, dan ujaran kebencian berdasarkan SARA, tentu segala upaya pasti akan dilakukan oleh penyidik, untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas,” jelasnya.
Saifuddin ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. Dan Pasal 156 KUH Pidana, atau Pasal 156 a KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat (1) ayat (2), serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Ancamannya 6 tahun penjara,” ucap Ramadhan
Penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin saat dia menyampaikan secara terbuka agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Alquran. Menurutnya, ayat-ayat itu adalah menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.