Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satpol PP DKI Kumpulkan Rp 8,8 Miliar dari Denda Prokes
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Satpol PP DKI Kumpulkan Rp 8,8 Miliar dari Denda Prokes
HeadlineJakarta Raya

Satpol PP DKI Kumpulkan Rp 8,8 Miliar dari Denda Prokes

Farih
Farih Published 29 Mar 2022, 15:15
Share
2 Min Read
Ilustrasi denda pelanggaran prokes. FotoOkezone
Ilustrasi denda pelanggaran prokes. Foto: Okezone
SHARE

IPOL.ID – Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan sekitar Rp 8,8 miliar yang didapat dari sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dalam kurun waktu 2020-2021.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin merinci, pihaknya mengumpulkan denda dan disetor ke kas daerah sebesar Rp 6,8 miliar pada 2020 saat pertama kali dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Lalu tahun berikutnya total denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Denda itu diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan yakni masyarakat perorangan dan badan/pelaku usaha sesuai peraturan penanganan COVID-19 yakni Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021.

Tingginya denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah pada 2020 karena petugas gencar melakukan pengawasan protokol kesehatan termasuk edukasi dan pengenaan sanksi baik di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi.

“Penurunan denda ada 2021 menunjukkan bahwa tren masyarakat makin sadar dan disiplin prokes,” katanya.

Pemberian sanksi pelanggaran prokes itu dijatuhkan kepada perorangan lantaran tidak menggunakan masker dengan denda Rp 250 ribu dan jika tidak mampu membayar diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan prokes dijatuhkan denda mulai Rp 20 juta hingga Rp50 juta.

Pengenaan sanksi pelaku usaha dilakukan berjenjang di antaranya kegiatan akan dibubarkan apabila ada kerumunan, kemudian usaha bisa ditutup sementara tiga hari atau tujuh hari.

Kemudian jika melanggar kembali sanksi berikutnya penutupan atau pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin permanen untuk sanksi terakhir bagi pelaku usaha melanggar aturan prokes.

Namun, pihaknya tidak merasa bangga dengan mengumpulkan uang denda sebesar itu. Sebaliknya, pihaknya bangga bila masyarakat patuh dan disiplin menjalankan prokes.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: denda prokes, Prokes, Satpol PP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital, OJK Luncurkan Suptech Integrated Data Analytics
Next Article bpbd dki Angin Puting Beliung Landa Kepulauan Seribu, 2 Kapal Tenggelam, BPBD DKI Gerak Cepat Lakukan Penanganan

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?