IPOL.ID – Sejatinya, seorang ayah wajib melindungi anaknya dari aksi kejahatan seperti kekerasan seksual. Namun, tidak bagi pelaku ayah tiri yakni Gusti Putu Eva Armawan, 31, yang tega melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak tirinya berinisial WRN, 17. Aksi bejat itu dilakukan tersangka sejak tahun 2016.
Waka Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun mengatakan, diawali adanya laporan masyarakat, dengan Laporan Nomor : LP / B / 714 / III / 2022 / SPKT / RJS / PMJ, tanggal 30 Maret 2022, atas nama pelapor ibu korban yakni WA.
“Dengan laporan polisi itu, diperiksa beberapa saksi-saksi, pelapor ibu korban dan tersangka berinisial GP ditangkap,” ujar Harun di Mapolrestro Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (31/3).
Hasil penyelidikan, sambung Harun, modusnya, tersangka menyukai korban yang merupakan anak tirinya. Dari keterangan tersangka GP terjadi persetubuhan dengan korban. “Kejadian (kekerasan seksual) di beberapa tempat di Bekasi dan Jagakarsa,” kata Harun.
Harun mengatakan, pada saat korban masih sekolah SMK di Jaksel, Juni 2016 saat liburan sekolah korban dan ibunya diajak menginap oleh ayah tirinya ke daerah Bekasi, dalam rangka kumpul keluarga.
Ketika siang hari, saat korban sedang tidur siang di rumah saudaranya, GP masuk kedalam kamar. Ketika korban terbangun, tiba-tiba GP sudah dalam keadaan telanjang dan langsung mengunci pintu kamar dari dalam.
“Tersangka GP disini mendorong korban, lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban, terjadi persetubuhan,” tegas Harun.
“Tiba-tiba GP berdiri buru-buru memakai baju dan celananya, karena mendengar suara motor isterinya datang,” tambahnya.
Diketahui juga bahwa telah berulang kali korban dicabuli oleh tersangka pedagang sayuran di TKP di rumahnya di Jl. Kebagusan, Pasar Minggu.
“Hampir setiap hari korban diremas payudara dan pantatnya dipukul, aksi itu sering dilakukan mana kala ibu korban tidak ada di rumah,” beber Harun.
Harun menegaskan bahwa di bawah ancaman tersangka, korban tidak boleh melaporkan hal itu kepada orang lain tak terkecuali ibunya. “Jadi sudah hampir 6 tahun korban mengalami pencabulan ini, hingga ibu korban mengetahui aksi bejat suami tirinya tersebut”.
Dari hasil visum di RSCM, benar adanya telah terjadi tindak persetubuhan. Barang bukti yang disita berupa kaos warna pink, BH warna putih biru, celana dalam warna pink dan celana panjang warna hitam.
“Yang dilakukan polisi adalah mendampingi korban dan merujuk korban ke P2TP2A untuk konseling psikolog,” tukasnya.
Dalam perkaranya, tersangka GP disangkakan Pasal Perlindungan Anak (Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur) dan KDRT Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76 E Jo 82 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 46 UU No. 23 TAHUN 2004 Tentang PKDRT.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar,” tutup Harun. (ibl)