IPOL.ID – Hingga aturan level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kini tempat hiburan di luar karaoke keluarga masih belum diizinkan beroperasi, Selasa (8/3).
“Kemarin dijanjikan sama Dispar (Dinas Pariwisata DKI Jakarta) setelah karaoke keluarga buka, ya dua mingguan baru karaoke eksekutif. Tapi tidak tahu kapan. Saat itu PPKM naik lagi sampai sekarang belum buka,” tutur Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/3).
Setidaknya, Hana merinci, sebanyak 20 persen dari 1.150 total tempat hiburan di DKI Jakarta tutup, ketika Pandemi Covid-19 melanda salah satunya dunia pariwisata.
Menurutnya, sejumlah tempat usaha hiburan itu gulung tikar karena tidak diperbolehkan beroperasi sejak Pandemi Covid-19 melanda pada 2020 hingga kini.
“Tempat hiburan yang tutup 20 persen dari 1.150 total yang ada. Mereka tutup karena bangkrut. Itu karena tidak beroperasi,” kata Hana.
Hana menambahkan, sejumlah tempat hiburan di bawah Asphija meliputi diskotik, gria pijat, klab, bar dan karaoke. Baik eksekutif maupun keluarga. Sedangkan untuk di luar karaoke keluarga, sejumlah jenis usaha hiburan saat ini dipastikan masih tutup mengikuti arahan dari pemerintah.