IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengungkapkan alasan penerapan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice) terus diperkuat oleh Kejaksaan.
Restorative justice dinilai telah membuka harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan yang bisa menciptakan kedamaian dan harmoni di masyarakat.
“Prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah tersebut telah diterapkan oleh Kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” ujar Fadil dalam keterangannya, Minggu (20/3).
Dia mengatakan bahwa penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif tersebut telah memperoleh respon yang sangat positif dari masyarakat, sehingga perlu dilembagakan oleh Kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia.
Dengan bentuknya Rumah Restorative Justice, maka terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, sehingga aparat penegak hukum akan bisa fokus untuk menangani perkara yang berskala besar dan memerlukan perhatian lebih.
“Terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif,” ujar Fadil. (ydh)