IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menunjuk tujuh jaksa (P16) untuk mengikuti perkembangan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
“Tujuh orang jaksa tersebut ditunjuk setelah Jampidum menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (31/3).
Dia menjelaskan, tim jaksa yang ditunjuk itu akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada saat Tahap I.
“Termasuk memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari HS (Hendry Susanto) dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui, HS disangka melanggar Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.