IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik tindak pidana khusus memeriksa ATS selaku Kabid Fasilitas Pabean Bea dan Cukai Kanwil Jawa Tengah, Kamis (17/3).
ATS diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (17/3).
Pemeriksaan pejabat Bea dan Cukai bukan kali pertama dilakukan oleh Kejagung. Pada Selasa (15/3), Kejagung juga memeriksa dua pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan RI.
Kedua pejabat yang diperiksa di antaranya, BNTP selaku mantan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan dan DSL selaku Kasubdit Fasilitas Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Pusat.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah mencegah sembilan orang saksi dari unsur pemerintah (Bea dan Cukai) dan swasta. Meski begitu, Kejagung belum menentukan pihak yang akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. (ydh)