“Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, dalam rangka penyelamatan aset terkait dengan dugaan korupsi Garuda Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) mendukung proses penyelamatan dari likuiditas dan solvabilitas yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia.
“Dalam rangka penyelamatan terkait likuiditas dan solvabilitas melalui proses rekstrukturisasi sehingga aset BUMN dapat beroperasi secara transparan dan profesional,” jelas Burhanuddin.(ydh)