IPOL.ID – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh pelaku pembegalan terhadap ibu hamil di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Fatalnya, para pelaku ternyata masih di bawah umur.
Karena itu, dalam rilis yang digelar di Polda Metro Jaya, para pelaku tidak bisa dihadirkan. “Ketujuh pelaku adalah anak di bawah umur dan masih berusia belasan. Para pelaku sejauh ini telah ditahan di Polres Bekasi Kota aksi sadisnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Jumat (11/3).
Mereka adalah SA, RA, JS, MS, MA, DR dan UH. Masing-masing memiliki peranannya sendiri. Misalnya, ada yang bertugas sebagai joki atau yang membawa sepeda motor, ada eksekutor dan juga yang menjual barang hasil curian.
Dari tangan para pelaku, Kepolisian menyita senjata tajam jenis celurit, dua sepeda motor yang digunakan untuk membegal, baju, celana yang digunakan dalam beraksi dan juga beberapa ponsel milik pelaku. “Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman di atas sembilan tahun kurungan penjara,” sebut Zulpan.