IPOL.ID – Kepolisian bakal melakukan tindakan tegas kepada seluruh pihak yang mencoba memanfaatkan keadaan dengan melakukan tindakan curang. Dan melanggar aturan hukum terkait ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.
Dalam kesempatan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menggelar rapat evaluasi terkait ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4).
Menurut Sigit, dari hasil evaluasi yang disampaikan kemenperin, ditemukan adanya modus pengemasan ulang, munculnya jenis atau merk baru yang selama ini tidak ada di pasar. Memenuhi kebutuhan minyak curah untuk industri, hingga memalsukan dokumen demi mendapatkan jatah subsidi.
“Pemerintah sudah mengambil kebijakan, memberikan subsidi, memberikan BLT. Saya minta pelaku usaha juga melaksanakan kewajiban dengan baik, sehingga kebutuhan masyarakat khususnya menghadapi bulan ramadhan, aktivitas dan kebutuhan untuk minyak meningkat betul-betul tersedia,” tutur Sigit dalam konferensi pers usai melakukan evaluasi bersama Menperin di Gedung Mabes Polri.
Tak hanya minyak goreng curah, sambung dia, Kepolisian juga melakukan pemantauan soal ketersediaan dan stabilitas harga terkait sembako dan kebutuhan masyarakat lainnya.
“Kedepan juga ada beberapa hal yang akan kami kerjakan. Saat ini, sedang kita rapatkan terkait kebutuhan sembako yang lain termasuk juga BBM yang saat ini mulai ada fluktuasi terkait harga dan ketersediaan di lapangan,” tambah Sigit.
Dalam hasil pertemuan itu, lanjut Sigit bahwa Polri dan Kemenperin sepakat membentuk satgas gabungan. Satgas yang melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.
“Oleh karena itu, guna memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama Pak Menperin membentuk satgas gabungan. Satgas kita tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga ditempatkan personel dari Kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam mengawasi proses produksi,” tegas Sigit.
Adanya pengawalan melekat selama 24 jam penuh itu, Sigit berharap, minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Itu sudah ditegaskan bahwa semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi. Karena itu, tugas dari produsen adalah bagaimana memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi,” kata Sigit.
Sigit menekankan, pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam. Polri akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, intelijen hingga Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.
“Di level distributor, baik distributor tingkat I sampai tingkat IV, hingga pengecer akan kita turunkan personel dari Satgas Pusat, daerah, rekan-rekan intelijen, Bhabinkamtibmas untuk turun mengecek di pasar. Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi baik,” ujar Sigit.
Segala upaya dan komitmen tersebut, katanya, untuk menghindari adanya segelintir permasalahan terkait minyak goreng. Dari hasil evaluasi masih ditemukan. Karena itu, menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menghindari segala bentuk gangguan terkait masalah ketersediaan maupun harga penjualan minyak curah di pasaran. (ibl)