IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun 2016-2020.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur PT AMU, Wahyu Wisambada dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo, Anton Fadjar Alogo Siregar. Dalam dakwaan, JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selain itu, keduanya juga didakwa menggunakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (28/4).
Dalam perkara ini, Wahyu diduga telah meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU. Sedangkan Anton diduga mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak.
Serta tanpa didukung bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif. Selain itu, FB juga membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada empat orang di PT Askrindo.
“Persidangan kedua terdakwa tersebut berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan,” tandas Ketut. (ydh)