IPOL.ID – Sebanyak lima tempat pemurnian biji timah (smelter) yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dititipkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu untuk mencegah barang bukti yang disita beralih kepada pihak lain atau berubah bentuk.
“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” ujar Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung, Selasa (23/4/2024).
Diketahui, kelima smelter yang disita oleh penyidik pidana khusus antara lain:
1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Sebagaimana diketahui, Kejagung saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka termasuk suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Tak hanya itu, Kejagung juga sudah memperkirakan jumlah kerugian perekonomian negara terkait kasus tersebut yang mencapai Rp271 triliun. (Yudha Krastawan)