Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Selain Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa Ibu Rumah Tangga Lainnya Kasus Korupsi Timah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Selain Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa Ibu Rumah Tangga Lainnya Kasus Korupsi Timah
Hukum

Selain Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa Ibu Rumah Tangga Lainnya Kasus Korupsi Timah

Farih
Farih Published 02 May 2024, 22:45
Share
2 Min Read
kejagung
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2020-2022.

Kali ini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus memeriksa seorang ibu rumah tangga berinisial FYN di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

“Saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dimaksud diperiksa atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Pemeriksaan terhadap ibu rumah tangga dalam kasus tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh Kejagung. Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa artis Sandra Dewi, yang merupakan istri dari tersangka Harvey Moeis.

Adapun tersangka TN alias AN diketahui merupakan Beneficial Ownership atau Pemilik dari CV VIP dan PT MCN. TN saat ini masih menjalani penahanan bersama 20 tersangka lainnya. Termasuk suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan RBT dan Helena Lim atau yang lebih dikenal dengan sebutan crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara sekaligus Manager PT QSE.

Selan menetapkan 21 tersangka, Kejagung sejauh ini juga mengantongi jumlah kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp271 triliun. Bahkan, Kejagung juga sudah memeriksa ratusan saksi, baik dari unsur pemerintah atau BUMN dan swasta.

Selain memperkuat pembuktian, pemeriksaan para saksi oleh penyidik gedung bundar juga untuk melengkapi pemberkasan penyidikan kasus korupsi tersebut. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, korupsi timah, Sandra Dewi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1f69ed67 d6a9 4e04 94a1 fe82b57682eb Cakra Khan Curhat Beli Jaket Rp6 Juta Ditagih Pajak Rp21 Juta Oleh Bea Cukai
Next Article 162b841e 7f02 4b08 95b2 65a7107e5801 Komisi Yudisial Anggap Rasional Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pejabat Negara

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
Nasional
Menbud: Pelestarian Budaya di Seluruh Daerah Harus Tumbuh Kuat, Jadi Bagian Identitas Kekuatan Bangsa di Mata Dunia
03 May 2026, 17:31
HeadlineOlahraga
Hajar Liverpool 3-2, Manchester United Mantap ke Liga Champions
04 May 2026, 06:34
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2 2025 – 2026 Banjir Peserta, Kualitas Pemain Lebih Menonjol Dibanding Seri 1
03 May 2026, 19:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?