IPOL.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menahan Nathania Kesuma, adik Indra Kenz, dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Nathania pada Rabu (20/4) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri.
Nathania ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk masa penahanan selama 20 hari pertama.
Nathania disebut meneken dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Rumah itu telah disita oleh polisi. Nathania juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dari Indra.
Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus ini, mereka di antaranya Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Vanessa Khong merupakan kekasih Indra Kenz, sementara Rudiyanto Pei adalah ayah Vanessa Khong.
Sementara itu, Brian adalah Manajer Operasional Binomo di Indonesia. Dia disebut bertugas merekrut para afiliator. Fakar Suhartami Pratama merupakan guru yang mengajari Indra bermain Binomo, sementara Wiky Mandara Nurhalim merupakan admin grup Telegram milik Indra Kenz.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka Indra Kenz, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,6 miliar.
Diperkirakan total kerugian 118 korban Binomo yang membuat laporan mencapai Rp 72,138 miliar.