IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan pikir-pikir atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11).
“Atas putusan majelis hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (14/11).
Sebagaimana diketahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Tak hanya itu, Indra juga dibebankan membayar denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan.
Dalam amar putusannya, PN Tangerang Selatan menyatakan, Indra Kenz selaku terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Yudha Krastawan)