Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Menyatakan Pikir-Pikir
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Menyatakan Pikir-Pikir
Hukum

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Menyatakan Pikir-Pikir

Iqbal
Iqbal Published 14 Nov 2022, 22:33
Share
1 Min Read
ketut
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan pikir-pikir atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11).

“Atas putusan majelis hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (14/11).

Sebagaimana diketahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Tak hanya itu, Indra juga dibebankan membayar denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan.

Baca Juga

indra kenz sidang
Calon Mertua Indra Kenz Segera Diadili di PN Tangerang
Segera Diadili di PN Tangerang, Indra Kenz Bakal Didakwa Pasal Ini
Crazy Rich Indra Kenz Segera Diadili di PN Tangerang

Dalam amar putusannya, PN Tangerang Selatan menyatakan, Indra Kenz selaku terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: indra kenz, Kasus Binomo, pn tangerang selatan, vonis indra kenz
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article air dki DPRD DKI Sambut Baik Berakhirnya Kontrak PAM dan Palyja-Aetra
Next Article pengADUAN Warga Rawajati Ngadu ke Balai Kota Belum Dapat Ganti Untung Proyek Normalisasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
Ekonomi
Dari Pangkalan Gas Jadi Mesin Cuan, BRILink Agen Buka Peluang Tambah Penghasilan Baru
03 May 2026, 16:01
Nasional
Menbud: Pelestarian Budaya di Seluruh Daerah Harus Tumbuh Kuat, Jadi Bagian Identitas Kekuatan Bangsa di Mata Dunia
03 May 2026, 17:31
HeadlineOlahraga
Hajar Liverpool 3-2, Manchester United Mantap ke Liga Champions
04 May 2026, 06:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?