IPOL.ID – Setelah dinyatakan lengkap atau P21, berkas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya memasuki babak baru.
Berkas perkara tersangka penipuan berkedok investasi itu telah dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/6).
“Penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) itu dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (24/6) malam.
Dalam tahap dua tersebut, Indra Kenz telah dilanjutkan penahanannya oleh Tim JPU Jampidum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. “Tersangka IK (Indra Kenz) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai dengan 13 Juli 2022,” ujar Ketut.
Selanjutnya, Tim JPU Jampidum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ke pengadilan. “Persidangan diagendakan di Pengadilan Negeri Tangerang,” tambah Ketut.
Diketahui, Indra telah dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 3 Ayat 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Selama penyidikan, penyidik telah melakukan penyitaan aset milik Indra. Total aset yang akan disita total senilai Rp57,2 miliar. Sedangkan aset yang disita baru Rp43,5 miliar.
Beberapa aset yang disita polisi yakni dua unit mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara. Kemudian rumah di Medan dan tanah yang akan dibangun menjadi rumah mewah di kawasan Alam Sutera, Tangerang.(ydh)