Ada sejumlah aspek yang menjadi tugas Tim, yakni memantau dan menghimpun informasi terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, kebutuhan logistik, ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), pos kesehatan, kesiapan sarana dan prasarana angkutan, Trantibumlinmas (Ketenteraman, Keamanan, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat), pengendalian inflasi, pasokan listrik, dan kesiapan jaringan telekomunikasi. Adapun Tim ini bakal bertugas hingga 9 Mei 2022.
Suhajar menjelaskan, berbagai isu tersebut harus menjadi perhatian para anggota Tim Posko yang terdiri dari sejumlah pejabat Kemendagri. Pemerintah perlu membantu mencari solusi penanganan, bila dalam pemantauan ditemukan adanya persoalan yang berdampak terhadap terganggunya pelayanan publik, penerapan regulasi, dan sebagainya.
“Walaupun tidak lintas provinsi kejadiannya, (misalnya) di sebuah kecamatan tapi menjadi isu nasional, kita turun tangan, setelah kita menganalisa isu tersebut bakal menjadi perhatian skala besar,” jalas Suhajar. (ydh)