Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkas Dilimpahkan, Edi Mulyadi Segera Diadili ke Pengadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Berkas Dilimpahkan, Edi Mulyadi Segera Diadili ke Pengadilan
Hukum

Berkas Dilimpahkan, Edi Mulyadi Segera Diadili ke Pengadilan

Bambang
Bambang Published 26 Apr 2022, 13:53
Share
2 Min Read
IMG 20220426 WA0022
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara ujaran kebencian atas nama terdakwa Edi Mulyadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan itu sesuai Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tanggal 25 Maret 2022.

“Hari ini JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Edi Mulyadi ke Pengadilan,” ujar Ketut di Jakarta, Selasa (26/4).

Selanjutnya, kata dia,JPU akan menunggu penetapan dan penunjukkan majelis hakim dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Dua Napi Lapas Cipinang Nekat Kendalikan Peredaran Narkoba Catridge Etomidate

“Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka JPU akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketut.

Sebelumnya diketahui, Edi telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), serta penyebaran berita bohong alias hoaks oleh penyidik Bareskrim Polri pada 31 Januari 2022 lalu. Edi ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut setelah berceloteh tentang calon ibu kota baru di YouTube.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Edi Mulyadi, hukum, Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Segera Diadili ke Pengadilan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220426 WA0020 1 Direktorat Jenderal Perkeretaapian Harapkan Partisipasi Media Sosialisasikan Program Angkutan Lebaran dan Motor Gratis
Next Article IPOL.ID Gelar Kebahagiaan di Bulan Penuh Berkah IPOL.ID Gelar Kebahagiaan di Bulan Penuh Berkah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?