IPOL.ID – Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) mengendus sebanyak 255.96 kilogram (kg) sabu yang berasal dari jaringan Internasional.
Puluhan ribu kg sabu tersebut terungkap dari dua kasus penyelundupan narkotika dengan jumlah barang bukti cukup fantastis. Total tersangka yang diamankan ada lima orang.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengungkapkan, pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai, Kepolisian, melakukan pengungkapan kasus narkotika ini.
BNN melakukan pemberantasan, penyalahgunaan narkotika pada minggu pertama bulan suci ramadhan 2022, mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika.
“Jumlah barang buktinya cukup fantastis. Total tersangka yang berhasil kita amankan ada 5 orang dengan barang bukti yang disita mencapai 255.96 kilogram sabu,” kata Golose di Markas BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/4).
Kronologi pengungkapan kedua kasus tersebut, sambung Kepala BNN RI, kasus pertama, dengan barang bukti sebanyak 203,99 kg sabu di Daerah Aceh Timur, Provinsi Aceh. Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan jaringan sindikat narkotika YanNiar, di Daerah Aceh Timur.
“Tim BNN RI melakukan penyelidikan, bekerjasama dengan Bea Cukai, Tim BNN melakukan patroli laut. Tanggal 14 Maret 2022, sekitar pukul 02.26 WIB, tim gabungan memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur,” tukas dia.
Sehingga dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut dia, tim mengamankan 2 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 kg. Tim Gabungan juga mengamankan 3 tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek dan KK alias Apul.
Tak berhenti pada ketiga tersangka, BNN melakukan pengembangan, dari hasil pemeriksaan terhadap Yek, petugas memburu tersangka lainnya. Aparat berhasil mengamankan AZ alias Har di kediamannya, di Dusun Lampoh Pala, Desa Gampong Aceh, Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kini, seluruh tersangka terancam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Selanjutnya, pada kasus kedua, dengan barang bukti 51,97 kg sabu di Bireun, Aceh. Penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap Tim BNN pada Selasa (15/3). BNN mengamankan seorang pria berinisial RH saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kampung Bireun BNS Reuleut, Kec. Kota Juang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
RH kedapatan memiliki 51.971 gram (51,97 kg) sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh cina dan disimpan didalam mobil yang dikendarainya. Dari pengakuan tersangka, dia diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih buron.
Golose mengatakan, dari kasusnya dan para tersangka yang ditangkap, jika dilihat barang ini berasal dari atau sebutannya Golden Triangle. Untuk tersangka dari Aceh. Pengaturannya (narkotika) dari luar negeri. Ini harus direduksi bersama, jangan sampai masyarakat menjadi marketing (narkotika).
“Ini merupakan kejahatan terorganisir, lintas negara. Bagian pentingnya, perencanaan dan kontrol dilakukan di negara lain. Melibatkan kelompok/organisasi kejahatan, memiliki dampak di negara yang lain,” tegas Golose.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Kenedy menambahkan, untuk tersangka ditangkap di jalur laut digiring ke Medan dekat Belawan. Tersangka asal Aceh itu merupakan sel terputus. “Namun tetap kami dalami untuk yang menerima barang ini atau didistribusikan ke wilayah Indonesia”.
Kenedy menambahkan, sebelumnya barang sabu ini juga sudah diproses laboraturium. “Seperti yang dikatakan Pak Kepala BNN tadi, jika dilihat dari kemasannya barang sabu tersebut dari Golden Triangle,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2), Subsider, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman yang sama, yaitu maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (ibl)