“Tim BNN RI melakukan penyelidikan, bekerjasama dengan Bea Cukai, Tim BNN melakukan patroli laut. Tanggal 14 Maret 2022, sekitar pukul 02.26 WIB, tim gabungan memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur,” tukas dia.
Sehingga dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut dia, tim mengamankan 2 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 kg. Tim Gabungan juga mengamankan 3 tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek dan KK alias Apul.
Tak berhenti pada ketiga tersangka, BNN melakukan pengembangan, dari hasil pemeriksaan terhadap Yek, petugas memburu tersangka lainnya. Aparat berhasil mengamankan AZ alias Har di kediamannya, di Dusun Lampoh Pala, Desa Gampong Aceh, Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kini, seluruh tersangka terancam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Selanjutnya, pada kasus kedua, dengan barang bukti 51,97 kg sabu di Bireun, Aceh. Penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap Tim BNN pada Selasa (15/3). BNN mengamankan seorang pria berinisial RH saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kampung Bireun BNS Reuleut, Kec. Kota Juang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.