RH kedapatan memiliki 51.971 gram (51,97 kg) sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh cina dan disimpan didalam mobil yang dikendarainya. Dari pengakuan tersangka, dia diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih buron.
Golose mengatakan, dari kasusnya dan para tersangka yang ditangkap, jika dilihat barang ini berasal dari atau sebutannya Golden Triangle. Untuk tersangka dari Aceh. Pengaturannya (narkotika) dari luar negeri. Ini harus direduksi bersama, jangan sampai masyarakat menjadi marketing (narkotika).
“Ini merupakan kejahatan terorganisir, lintas negara. Bagian pentingnya, perencanaan dan kontrol dilakukan di negara lain. Melibatkan kelompok/organisasi kejahatan, memiliki dampak di negara yang lain,” tegas Golose.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Kenedy menambahkan, untuk tersangka ditangkap di jalur laut digiring ke Medan dekat Belawan. Tersangka asal Aceh itu merupakan sel terputus. “Namun tetap kami dalami untuk yang menerima barang ini atau didistribusikan ke wilayah Indonesia”.