Kenedy menambahkan, sebelumnya barang sabu ini juga sudah diproses laboraturium. “Seperti yang dikatakan Pak Kepala BNN tadi, jika dilihat dari kemasannya barang sabu tersebut dari Golden Triangle,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2), Subsider, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman yang sama, yaitu maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (ibl)