Selain itu, BNPB juga membagikan 5.000 masker di Masjid Raya Kota Bogor. Pendistribusian di Masjid Raya dilakukan pada 5-6 April. Target penerima masker adalah para jamaah dan pengurus masjid, serta warga sekitar masjid.
Sementara itu, pada bulan suci ramadhan, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait prokes saat melakukan ibadah. Surat edaran tersebut mengatur ketentuan terkait kegiatan ibadah berjamaah seperti salat tarawih, salat wajib, maupun i’tikaf tetap memperhatikan kapasitas maksimal.
Perlu diketahui, untuk wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah orang yang beribadah adalah 50 persen dari kapasitas maksimal ruangan. Sedangkan PPKM Level 2 maksimal 75 persen, kemudian untuk wilayah dengan PPKM Level 1 maksimal 100 persen. (ibl)