IPOL.ID-Juru bicara vaksinasi dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan syarat mudik pengisian electronic Health Alert Card (eHAC) di aplikasi PeduliLindungi kini tidak hanya berlaku untuk perjalanan moda transportasi udara saja. Namun juga akan diberlakukan untuk perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.
“Sebagian besar eHAC ini kita isi pada waktu kita melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara, Tapi saat ini, tentunya dengan moda transportasi laut dan moda transportasi darat juga akan diberlakukan eHAC ini” kata dr Nadia dalam konferensi pers virtual Kementerian Kesehatan, dikutip Rabu (13/4/2022).
Menurut Siti Nadia, dengan diterapkan aturan ini, diharapkan Satgas Covid-19 dapat memantau dan juga memastikan pencegahan atas potensi-potensi penularan yang mungkin saja terjadi selama pelaksanaan mudik.
Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan RI.