IPOL.ID – Lion Air, Wings Air, Batik Air member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan) domestik.
“Informasi terbaru ini disampaikan selama masa waspada Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berlaku periode 5 April 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Selasa (5/4).
Danang menerangkan, mereka atau calon penumpang yang telah divaksin dosis III atau booster tidak perlu menunjukkan dokumen kesehatan seperti RDT-Antigen. “Sebaliknya bagi calon penumpang yang belum vaksin dosis tiga maupun yang belum divaksin atau yang memiliki penyakit komorbid perlu menunjukkan dokumen kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif, masa berlaku,” katanya.
Danang menjelaskan, catatan itu sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.