IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami adanya dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Pada Rabu (20/4), KPK mengkonfirmasi Vice President Regional East PT Indosat Tbk, Sigit Pramudiantoro dan Direktur PT Cipta Karya Mukti Teknik, Rudy Cuis Efendi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
“(Saksi) didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya penerimaan dalam bentuk gratifikasi berupa sejumlah uang maupun barang pada pihak yang terkait dengan perkara ini karena adanya pemberian izin usaha di wilayah Pemkab Sidoarjo,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (21/4).
Pemeriksaan terhadap pihak PT Indosat bukan kali pertama dilakukan oleh KPK. Senin (14/3) lalu, komisi antikorupsi juga memeriksa dua orang saksi dari operator kuning tersebut. Kedua saksi yakni, Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini.
Sebagai informasi, kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan tiga pejabat lainnya.