IPOL.ID – Ruang digital menjadi ruang partisipasi publik, interaksi virtual terjadi di dalamnya. Mereka bisa menyalurkan aspirasinya melalui berbagai platform, lewat media sosial. Sejatinya, kebebasan menyalurkan aspirasi tetap menjunjung kaidah-kaidah yang berlaku.
Terkait akan hal tersebut, Kresna Dewanata Phrosakh, Anggota Komisi I DPR RI mengatakan, dalam menyuarakan aspirasi di ranah digital, masyarakat harus didukung dengan literasi digital yang kuat. Sehingga mereka benar-benar mengetahui apa yang menjadi haknya. Apabila ada masyarakat belum melek digital, sangat dikhawatirkan memanfaatkan ruang digital dengan hal yang negatif, seperti ujaran kebencian.
“Mungkin tidak sengaja, hanya ingin menyuarakan suara mereka. Namun, kurangnya melek terhadap dunia digital, malah dapat menimbulkan masalah. Ketika sudah terkena masalah, mereka hanya bisa mengatakan bahwa mereka hanya menyuarakan hak suara mereka,” kata Kresna dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk “Suara Demokrasi di Ranah Digital”, Kamis (14/4).