Selanjutnya keenam, tindakan pelaporan PT. Cinta Jaya kepada PT. Sriwijaya Raya bila dicermati merupakan tindakan pengalihan isu atau cuci tangan PT. Cinta Jaya terhadap tindakannya sendiri, berupa maraknya isu pengunaan dokumen yang di dalam dokumen itu diduga tercantum nama PT. Cinta Jaya yang saat ini menjadi sorotan publik dengan maraknya penambangan illegal di Mandiodo, Konawe Utara.
Ketujuh, PT. Sriwijaya Raya merupakan perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip perusahaan yang baik atau Good Corperate Governance (GCG). Sehingg, dipastikan sangat taat kepada hukum, usaha-usaha yang legal dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup Abdurahman. (bam)