Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua Terdakwa Korupsi Askrindo Mitra Utama Didakwa Pasal Berlapis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dua Terdakwa Korupsi Askrindo Mitra Utama Didakwa Pasal Berlapis
Hukum

Dua Terdakwa Korupsi Askrindo Mitra Utama Didakwa Pasal Berlapis

Iqbal
Iqbal Published 28 Apr 2022, 23:24
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun 2016-2020.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur PT AMU, Wahyu Wisambada dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo, Anton Fadjar Alogo Siregar. Dalam dakwaan, JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain itu, keduanya juga didakwa menggunakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (28/4).

Dalam perkara ini, Wahyu diduga telah meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU. Sedangkan Anton diduga mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak.

Baca Juga

Tersangka MAM saat hendak ditahan oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Foto: Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung
Kejagung Ungkap Alasan Penetapan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Penyidikan
Diduga Terima Suap Perkara Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: askrindo mitra utama, Kejagung, pengadilan tipikor
Iqbal 28 Apr 2022, 23:24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menkominfo Ajak Pemudik Patuhi Imbauan Pemerintah
Next Article Kabar Buruk Bagi Ukraina, Rusia Kumpulkan Kapal Perang di Laut Hitam

TERPOPULER

TERPOPULER
Jemaah haji atas nama Nur Fadilah meninggal dunia di atas pesawat saat perjalanan menuju Madinah. Foto: Tangkap layar IG @nahrwi_imam
HeadlineNews

Innalillahi, 1 Calon Jamaah Haji Asal Taman Sidoarjo Wafat Didalam Pesawat

HeadlineNusantara
Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi
08 May 2025, 23:00
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Sosialisasikan Aplikasi JMO dan MLT ke Perusahaan Binaan
08 May 2025, 17:39
Telkom
TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs
08 May 2025, 21:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?