IPOL.ID – Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini (19/4/2022).
Sidang vonis itu rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB. Adapun lokasi sidang bertempat di ruang Sujono.
“Selasa tanggal 19 April 2022 agenda sidang putusan,” demikian keterangan resmi situs PN Jakpus yang dikutip pada Selasa (19/4).
Ferdinand sebelumnya dituntut kurungan tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eks politikus Partai Demokrat ini dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.
“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata JPU dalam persidangan di PN Jakpus pada Selasa (5/4).
Ferdinand dinilai terbukti menyebar delapan tweet dan puncak dari seluruh unggahan Ferdinand melalui akun Twitter-nya, yakni menyebut ‘Allahmu lemah’.
“Terdakwa menyatakan ‘kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, dia lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu di bela’,” tulis tweet Ferdinand yang dibacakan jaksa.
Ferdinand dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.
Ferdinand didakwa empat dakwaan. Namun, jaksa hanya menuntut perbuatan Ferdinand terbukti pada dakwaan pertama, yakni terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang membuat onar di masyarakat.
Dakwaan lainnya, yaitu dianggap sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Lalu, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.
Kemudian, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.
Kasus itu mencuat ketika Ferdinand menuliskan kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.