IPOL.ID – Tahun ini pemerintah kembali menggerojok ASN dengan Tunjangan hari raya (THR). Bukan hanya ASN biasa, tapi pejabat tinggi selevel presiden dan wakil presiden.
Selain THR, Kementerian Keuangan juga menyiapkan gaji ke-13 dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
Pertanyaan menggelitiknya, berada nilai THR yang dibawa pulang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Maruf Amin. Sayangnya, Jokowi sendiri tak akan menikmati tukin, lantaran dalam struktur penghasilan presiden tak ada komponen tukin.
Begitu pula dengan wapres. Meski demikian, presiden dan wapres tetap akan mendapatkan THR.
Jumlah THR diberikan berdasarkan gaji pokok atau pensiunan pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden, dan PP No 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Dalam beleid itu disebutkan gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden. Untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.