IPOL.ID – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memberikan lampu hijau pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.
Kepastian itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. Ini sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022.
“Tahun ini umat Islam dapat melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah di masjid atau di lapangan terbuka sesuai ketentuan syariat Islam,” ungkap Wiku saat konferensi pers virtual, Selasa (19/4).
Tetapi Wiku meminta pelaksanaan salat Idul Fitri tetap memerhatikan protokol kesehatan (prokes). “Dengan catatan tetap memerhatikan protokol kesehatan khususnya memakai masker secara sempurna,” ujarnya.
Wiku menambahkan, penetapan kebijakan relaksasi mobilitas pada Lebaran 2022 di masa pandemi sudah melalui beberapa pertimbangan berdasarkan data dan fakta. “Merujuk hasil sero survei di bulan Maret 2022 sebesar 99,2% populasi Indonesia telah memiliki antibodi atau kekebalan spesifik terhadap virus COVID-19, baik akibat infeksi alami maupun vaksinasi,” tutur Wiku.