IPOL.ID – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memberi kelonggaran bagi pengusaha dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dan buruh.
Pasalnya, banyak pengusaha yang curhat tak bisa membayar THR di tahun ini.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang, menanggapi seruan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai kewajiban membayar THR secara penuh tanpa dicicil dan ancaman sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Sarman mengatakan, dunia usaha masih diliputi ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19 dan konflik Rusia-Ukraina. Banyak sektor usaha yang baru mulai bangkit dan mengalami tekanan profit, sehingga cash flow perusahaan belum sepenuhnya stabil.
“Dalam proses pemulihan ekonomi saat ini arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan seperti sektor hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, café, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain lain,” kata Sarman, Senin (11/4/2022).
Dia bilang, sektor tersebut ada kemungkinan mampu membayar TRH namun tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali.
Untuk itu, Sarman mengharapkan pengusaha tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding guna membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada.
“Ini hanya soal waktu, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya (pemberian THR) akan segera di selesaikan,” ujar Sarman.
Dia juga meminta agar Posko THR kegamaan yang dibentuk untuk Kemenaker dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum bisa melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.
“Jangan sampai pengusaha yang memang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi. Ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Karena sektor usaha tertentu hampir 2 tahun tutup,tidak mungkin baru beroperasi 4 bulan ini kondisi keuangan mereka sudah normal,ini yang menjadi perhatian Pemerintah,” papar Sarman.
Dia juga berharap, semua penanganan pandemi Covid-19 semakin terkendali, sehingga pemerintah tidak lagi menerapkan pembatasan-pembatasan, dan pemerintah bisa segera menetapkan status pandemi menjadi endemi sehingga proses pemulihan ekonomi lebih cepat tercapai.
Sehingga tahun 2023 semua sektor usaha akan mampu memenuhi kewajibannya membayar THR secara penuh dan tepat waktu sesuai harapan pemerintah.