IPOL.ID – Polisi menetapkan Vanessa Khong, pacar Indra Kenz, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Selain Vanessa, adik Indra Kesuma Nathania Kesuma, serta Rudiyanto Pei yang merupakan ayah dari Vanessa Kong juga menjadi tersangka kasus yang sama.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawanz menyampaikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya yang dijadwalkan pada Kamis nanti.
Whisnu bilang, keterlibatan ketiga tersangka yakni terdapat aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Ken. Bukan itu saja, ketiganya juga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.
“Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka,” kata Whisnu, Minggu (10/4/2022),
Dengan penambahan tersangka ini, maka penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.
Empat tersangka lainnya, Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.
Sedangkan ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.