IPOL.ID – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksan terhadap lima saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada 2021-2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada 2021-2022,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (12/4).
Kelima saksi yang diperiksa adalah DM selaku Subbidang Tanaman Tahunan Kementerian Perdagangan, R selaku Ketua Tim Bidang Perkebunan Kementerian Perdagangan, dan SM selaku anggota Verifikator Kementerian Perdagangan.
Kemudian, FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kementerian Perdagangan RI dan F selaku anggota Verifikator Kementerian Perdagangan.
“Seluruhnya diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” jelas Ketut.
Sebelumnya, Kejagung mengklaim telah menemukan adanya bukti perbuatan pidana terkait dengan penyimpangan fasilitas ekspor minyak goreng kepada sejumlah pihak swasta selaku produsen. Oleh karenanya, Kejagung telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada 2021-2022.