IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendapatkan apresiasi karena telah mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk membubarkan PT Bedjoe Makmur Bersama (BMB).
Diketahui, PT BMB terbukti melanggar kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.66/Pdt.Jkt.Pst tanggal 21 April 2022.
“Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemohon dengan menetapkan pembubaran PT BMB serta perbuatan PT BMB melanggar kepentingan umum dan/atau melanggar perundang-undangan,” ungkap Kajari Jakarta Pusat, Bimo Suprayoga melalui Kasi Datun, Yustina di Jakarta, Senin (25/4).
Sebelumnya diketahui, Kejari Jakarta Pusat melalui Tim Jaksa Pengacara Negara telah mengajukan permohonan pembubaran PT BMB ke PN Jakarta Pusat.
Hal itu menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No:43/Pid.Sus/2017/PT.DKI yang menyatakan PT BMB terbukti melakukan tindak pidana.
“PT BMB telah terbukti melakukan tindak pidana Perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif dalam transaksi jual beli barang,” ungkap Yustina.
Permohonan pembubaran PT BMB juga untuk melaksanakan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 551/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Pst, PN Jakarta Pusat dalam amar putusannya juga mengabulkan permohonan pemohon dengan menetapkan Balai Harta Peninggalan (BHP) pada Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai likuidator untuk melakukan likuidasi terhadap PT BMB,” tambah Yustina.(ydh)