IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur akhirnya menangkap Herliansyah, buronan korupsi pembebasan lahan untuk sarana umum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012-2012. Setelah ditangkap, Herliansyah langsung dieksekusi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gemilang, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Setelah diamankan, terpidana Herliansyah segera dieksekusi Tim Jaksa Eksekutor Kejati Kaltim,” ujar Kapuskenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui pesan singkatnya, Sabtu (2/4).
Herliansyah ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Tekukur 2, Kelurahan Termindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Samarinda, Jumat (1/4) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejati Kaltim, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Adapun, Herliansyah merupakan terpidana dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk sarana umum pada Kabupaten Kutai Timur tahun 2011-2012 senilai Rp.6.025.909.860.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019, ia dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
“Herliansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” dan melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” papar Kapuspenkum. (ydh)