IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana penipuan, Stanly Kopalit ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
“Eksekusi itu dilaksanakan oleh tim jaksa eksekutor usai mengamankan terpidana di Kota Tomohon, Sabtu (23/4),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (24/4).
Sebelumnya, Kejati Sulawesi Selatan dan Cabang Kejari Tana Toraja telah mengamankan terpidana kasus tindak pidana penipuan, Stanly Kopalit. Stanly diamankan setelah hampir satu tahun menjadi buronan alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Terpidana diamankan dari tempat persembunyiannya di Kota Tomohon pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 12.00 WIT,” terang Ketut.
Diketahui, Stanly Kopalit yang diduga developer melakukan penipuan dengan berjanji akan menyelesaikan pengerjaan satu unit rumah milik korban berinisial HL seharga Rp240.000.000 pada pertengahan Oktober 2019 (waktu yang telah disepakati).
Namun hingga waktu yang disepakati, Stanly tidak pernah mengerjakan pembuatan rumah yang dijanjikannya meski korban sudah melakukan pembayaran dengan jumlah total keseluruhan Rp227.500.000.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor: 82/Pid.B/2021/PN Mak. tanggal 07 Oktober 2021, Stanly dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Ia lantas dijatuhkan hukuman selama tiga tahun dan enam bulan penjara oleh hakim sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut umum yang menerapkan Pasal 378 KUHP,” jelas Ketut.(ydh)